TATA TERTIB SISWA SMA N 1 PRINGSURAT
- TUGAS DAN KEWAJIBAN
- Setiap siswa harus taat dan harus hormat kepada seluruh guru dan karyawan.
- Setiap siswa harus bersikap sopan dan jujur dalam segala tindakan maupun pembicaraan.
- Setiap siswa wajib menjujung tiggi nama baik SMA Negeri 1 Pringsurat dimanapun berada.
- Setiap siswa dilarang merokok dilingkungan sekolah.
- Setiap siswa dilarang terlibat penggunaan minuman keras dan obat-obatan terlarang.
- Setiap siswa diwajikan menjadi anggota OSIS.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari senin, upacara yang lain dan upacara bagi yang bertugas.
- Setiap siswa dilarang terlibat perkelahian.
- KEGIATAN INTRA KURIKULER ATAU KEGIATAN BELAJAR
- Lima hari efektif sekolah pada hari senin s/d hari Kamis dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 15.15 WIB, dan Hari Jum’at sampai jam 11.45 WIB.
- Lima menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai, kelas harus sudah bersih dan perlengkapan pelajaran sudah tersedia.
- Setelah tanda bel dibunyikan semua siswa masuk ruang kelas dengan tertib dan teratur menempati tempat duduk masing-masing.
- Pada pukul 07.00-07.15 seluruh siswa melakukan kegiatan imtaq pagi berupa tadarus al-quran bagi siswa muslim, dan kajian kitab suci bagi siswa nonmuslim
- Sebelum pelajaran jam pertama dimulai dan sesudah pelajaran jam terakhir selesai, semua siswa berdoa dipimpin oleh ketua kelas atau wakilnya.
- Siswa yang terlambat dilarang masuk kelas, kecuali mendapat ijin dari guru piket dan seijin guru yang mengajar.
- Selama pelajaran berlangsug siswa hanya diperbolehkan meninggalkan kelas apabila mendapat ijin dari guru piket dan seijin guru yang mengajar.
- Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran terakhir selesai, harus minta ijin guru piket dan seijin guru yang mengajar.
- Siswa yang tidak masuk karena ada sesuatu hal harus ada surat keterangan dari orang tua / wali.
- Petugas upacara dipilih dari masing-masing kelas yang diatur secara bergiliran oleh Pembina OSIS.
- Petugas dan peserta upacara wajib memakai seragam lengkap.
- Ketua kelas bertanggung jawab terhadap absensi kelas dan melaporkan kepada petugas piket.
- KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
- Kegiatan yang dilakukan siswa atas nama sekolah maupun OSIS harus mendapat ijin dan sepengetahuan kepala sekolah.
- Setiap siswa harus mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang diselenggarakan sekolah.
- PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH, RAMBUT DAN AKSESORIS
- Hari Senin dan selasa siswa berseragam OSIS dengan memakai dasi dan topi, memakai sepatu warna hitam dan kaos kaki warna putih.
- Hari Rabu dan Kamis siswa berseragam Identitas dengan memakai perlengkapan lengkap memakai sepatu bebas.
- Hari Jum’at siswa berseragam Pramuka lengkap dengan memakai sepatu dan kaos kaki warna hitam.
- Tidak diperboehkan memakai perhiasan yang berlebihan.
- Cara berpakaian siswa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Topi OSIS yang diberi gambar / dicorat-coret tidak diperbolehkan untuk dipakai.
- Siswa putra dilarang memakai kalung, gelang dan perhiasan lainnya termasuk ditindik.
- Siswa siswa dilarang berambut panjang ( gondrong ).
- Siswa putra maupun siswi putri dilarang mengecat rambut.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam.
- KEBERSIHAN LINGKUNGAN
- Setiap siswa diwajibkan turut serta menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
- Setiap siswa diwajibkan turut serta menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan kelas masing-masing dengan cara dibuat regu piket.
- KEAMANAN
- Bagi siswa yang membawa kendaraan harus menempatkan kendaraannya dengan tertib dan teratur ditempat parkir yang sudah disediakan.
- Setiap siswa wajib menjaga ketenangan, ketenteraman dan keamanan sekolah.
- Bagi siswa yang akan menemui tamu harus seijin guru piket.
- Setiap siswa wajib menjaga keamanan barang-barang milik sekolah, bapak / ibu guru / karyawan, barang milik teman maupun milik pribadi.
- Setiap siswa dilarang mengaktifkan, membunyikan, memainkan HP waktu KBM di dalam kelas berlangsug.
- SANKSI
- Teguran lesan
- Peringatan tertulis
- Skorsing
- Diserahkan kembali kepada orang tua.
- LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum diatur dalam TATA TERTIB, akan diatur kemudian dan disesuaikan dengan keadaan.
- Peraturan TATA TERTIB ini beraku sejak ditetapkan dan samapai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan selama belum ada perubahan atau pencabutan.
No comment yet! You will be the first to comment.